kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,12   1,79   0.20%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika pegawai Kemkeu nakal, masyarakat bisa mengadu lewat whistleblowing system


Jumat, 05 Oktober 2018 / 05:53 WIB
Jika pegawai Kemkeu nakal, masyarakat bisa mengadu lewat whistleblowing system
ILUSTRASI. OTT KPK KASUS SUAP PAJAK AMBON


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kali ini, pejabat yang ditangkap berdomisili di Ambon. Menanggapi hal ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku prihatin.

“Kami mengapresiasi KPK yang berkomitmen bekerja sama dengan kami untuk pemberantasan korupsi dan perilaku pegawai Kemkeu yang tidak sesuai ketentuan berlaku,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati, Kamis (4/10).

Selain itu, Sumiyati juga mengimbau masyarakat dan wajib pajak agar dapat melaporkan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Kemkeu.

Ia menjelaskan bahwa Kemkeu telah menyiapkan whistleblowing system, sebagai sarana pelaporan tindak pelanggaran yang dikelola langsung oleh Itjen Kemkeu.

“Kepada wajib pajak dan masyarakat luas apabila pelanggaran yang dilakukan aparat Kemkeu dapat disampaikan kepada kami, melalui whistleblowing system,” terangnya

Sumiyati juga berjanji akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja dari aparat Kementerian Keuangan.

Sekadar informasi KPK telah menangkap lima orang dan tiga di antaranya kini telah menjadi tersangka terkait suap dalam proses pemeriksaan wajib pajak.

Tiga orang tersebut adalah LMB Kepala KPP Pratama Ambon, SR Supervisor pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, dan AL swasta CV AT.

KPK menyebutkan bahwa LMB diduga bersama-sama beberapa pegawai KPP Pratama Ambon menerima hadiah/janji dari swasta terkait wajib pajak pribadi/orang tahun 2016 senilai berkisar antara Rp 1,7- Rp 2,4 miliar.

Untuk meloloskan proses tersebut pihak KPP dan wajib pajak menyepakati nilai suap sebesar Rp 1,037 miliar. Suap tersebut dibayarkan secara bertahap dan terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×