Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang dengan nilai sekitar Rp 22 miliar, 148.500 dollar Amerika Serikat, dan 28.100 dollar Singapura. Penyerahan ini dilakukan oleh total 59 pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.
Sebanyak 55 orang diketahui menyerahkan uang hingga akhir Februari 2019. Sementara, 4 orang lainnya menyerahkan uang pada awal Maret 2019.
Penyerahan uang oleh para PPK itu berlangsung dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.
"59 orang tersebut telah mengembalikan uang ke penyidik. Kemudian kita sita masuk dalam berkas perkara dengan nilai sekitar Rp 22 miliar, dalam mata uang asing ada 148.500 US dollar dan 28.100 dollar Singapura. Jadi pengembalian ini tentu kami hargai ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3).
Di sisi lain, kata Febri, KPK menduga masih ada pihak lainnya yang terindikasi menerima uang terkait proyek SPAM. Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Empat tersangka yang diduga penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10% dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7% untuk kepala Satker dan 3% untuk PPK. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus SPAM PUPR, Ini Total Uang yang Sudah Diserahkan Para PPK Proyek ke KPK"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News