Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Biro Rencana Keuangan (Renkeu) Departemen Kehutanan Wandojo Siswanto terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) untuk tersangka Anggoro Widjojo.
"Dia jadi saksi untuk tersangka AW," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (14/2/2014).
Selain Wandojo, KPK juga memanggil mantan anggota Komisi IV DPR RI Sujud Sirajuddin.
Sebelum Sujud, dua mantan anggota Komisi IV, Yusur Erwin Faisal dan Muktarudin turut diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Komisi sudah menetapkan Anggoro sebagai tersangka. Anggoro sempat buron dan baru ditangkap dari pelariannya di Zhenzhen, China, pekan lalu. Anggoro Widjojo menjadi tersangka sejak Juni 2009.
Bos PT Masaro Radiokom itu diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan
Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.
PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News