kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.994   45,00   0,27%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Kasus SKRT, KPK periksa mantan pejabat dephut


Jumat, 14 Februari 2014 / 12:21 WIB
Kasus SKRT, KPK periksa mantan pejabat dephut
ILUSTRASI. Cara Perpanjang SIM Mudah & Cepat, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27/9/2022


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Biro Rencana Keuangan (Renkeu) Departemen Kehutanan Wandojo Siswanto terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) untuk tersangka Anggoro Widjojo.

"Dia jadi saksi untuk tersangka AW," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (14/2/2014).

Selain Wandojo, KPK juga memanggil mantan anggota Komisi IV DPR RI Sujud Sirajuddin.

Sebelum Sujud, dua mantan anggota Komisi IV, Yusur Erwin Faisal dan Muktarudin turut diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Komisi sudah menetapkan Anggoro sebagai tersangka. Anggoro sempat buron dan baru ditangkap dari pelariannya di Zhenzhen, China, pekan lalu. Anggoro Widjojo menjadi tersangka sejak Juni 2009.

Bos PT Masaro Radiokom itu diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan
Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×