kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus SKRT, KPK periksa eks anggota DPR


Rabu, 12 Februari 2014 / 11:18 WIB
Kasus SKRT, KPK periksa eks anggota DPR
ILUSTRASI. Promo Alfamart Dunia Bunda & Si Kecil Periode 16-30 September 2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proses pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Mereka adalah Yusuf Erwin Faishal dan Mukhtarudin yang pernah menjadi anggota Komisi IV.

"Diperiksa sebagai saksi untuk AW (Anggoro Widjojo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonformasi, Rabu (12/2/2014).

Sebelumnya, KPK juga memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI Tri Budi Utami dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perjalanan Dinas Sekretariat Jenderal DPR RI, Wasidi.

Dalam kasus ini, Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV, yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal, mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, mau pun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula ada dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban.

Selain itu, Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom. Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.

Adapun, KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Pada Rabu (29/1/2014), Anggoro tertangkap di China. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×