Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat anggota Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator pada Korps Lalu Lintas Mabes Polri Tahun Anggaran 2011. Keempatnya akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang.
"Empat anggota Polri diperiksa sebagai saksi dalam kasus SSB," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (26/8).
Kelima anggota Polri itu adalah Kepala Biro Umum Settama Lemhanas Polri Brigjen Pol Budi Setyadi, Pasubnit II Dikyasa Satlantas Polres Metro Jaksel atau Polda Metro Jaya Iptu Benita Pratiwi, Paur Sarpras Subbag Sumda Renmin Korlantas Polri Kompol Setya Budi, dan anggota Polri bernama Wasis Tripama Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kakorlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka.
Dalam berkas dakwaan Didik Purnomo, Sukotjo selaku tender pengadaan simulator pengemudi roda dua dan roda empat menyuap Didik sebesar Rp 50 juta. Didik dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat kewenangan dalam menandatangani harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis pengadaan simulator roda dua dan roda empat.
Harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkan untuk simulator roda dua sebanyak 700 unit adalah Rp 79,9 juta per unit. Adapun HPS simulator pengemudi roda empat sebanyak 556 unit adalah Rp 258,9 juta per unit.
Dengan demikian, total harga pengadaan simulator roda dua sebesar Rp 55,93 miliar dan untuk roda empat Rp 143,948 miliar.
Pada 25 Januari 2011, panitia pengadaan Korlantas Polri mengumumkan pemenang lelang pengadaan simulator roda dua dan roda empat. Agar seolah-olah pelelangan telah dilakukan, Budi meminta Sukotjo mempersiapkan beberapa perusahaan yang namanya akan dipinjam untuk dijadikan peserta lelang.
Pelaksanaan proses pelelangan tersebut sudah diatur sedemikian rupa agar PT CMMA dinyatakan lulus administrasi dan teknis. Didik selaku pejabat pembuat keputusan (PPK), dan disetujui oleh Djoko Susilo, menerbitkan surat keterangan yang menyatakan PT CMMA sebagai pemenang lelang dan menunjuk perusahaan tersebut untuk melaksanakan pengadaan simulator roda dua dan roda empat.
Berdasarkan laporan "Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Driving Simulator Roda Dua dan Roda Empat pada Korps Lalu Lintas Tahun Anggaran 2011", perbuatan Didik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121.830.768.863. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News