kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kasus PLTU Riau-1, KPK panggil direktur PLN hingga Samin Tan


Jumat, 07 September 2018 / 12:29 WIB
Kasus PLTU Riau-1, KPK panggil direktur PLN hingga Samin Tan
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi hari ini, Jumat (7/9) terkait kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Kasus ini sebelumnya sudah menyeret Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. 

Kelimanya adalah CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil, Direktur PT PLN (Persero), dan mantan anggota DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Serta pihak swasta yaitu Samin Tan dan James Rianto.

Dalam kasus ini, selain menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka, KPK juga sudah menjerat Eni dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) untuk status yang sama. 

Sampai saat ini, KPK sudah mengamankan 13 orang terkait kasus suap PLTU Riau, uang sejumlah Rp 500 juta, serta tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut. 

Eni diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar itu secara bertahap, pertama Rp 2 miliar pada Desember 2017, Rp 2 miliar pada Maret 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018, dan Rp 500 juta sesaat sebelum operasi tangkap tangan (OTT).

Eni dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan JBK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×