Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso mengatakan bahwa BBM yang dijual saat ini telah sesuai dengan spesifikasi (on spec) karena telah melewati tahapan uji dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Syaratnya, harus memiliki Certificate of Quality (CoQ) pada saat bahan baku keluar dari terminal pengisian bahan bakar sebelum diperdagangkan kepada masyarakat.
Produk bahan bakar yang beredar juga telah dilengkapi dengan laporan pengujian (test report), sehingga sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Baca Juga: Berkah SPBU Swasta di Tengah Isu Pertamax Oplosan
Pada saat bahan bakar sampai ke SPBU juga dilakukan visual check dan density check.
Selain itu, semua unit bisnis dan produk PT Pertamina telah dilakukan audit secara berkala. Audit dilakukan oleh Lemigas dan pihak lain yang kompeten untuk menjaga kualitas bahan bakar.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan, baik pada produk yang diperdagangkan maupun prosedur operasional standar dan kesesuaian fasilitas penunjang, dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Harsono menambahkan, pihaknya telah dan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait seperti Kementerian ESDM, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI.
Pihaknya juga mendatangi terminal pengisian bahan bakar di Plumpang serta beberapa SPBU di Jakarta dan sekitarnya.
“Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas produk bahan bakar Pertalite dan Pertamax yang beredar saat ini (hasil produksi 2025) sudah sesuai dengan spesifikasi baik pada bahan bakar, baik dengan RON 90 maupun RON 92," kata Harsono.
"Untuk memastikan kebenaran kuantitas, PT Pertamina juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Ungkap Lokasi Pengoplosan Pertamax
Pertamina Patra Niaga pun disebut telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan pendistribusian BBM dan LPG berjalan lancar dan mengantisipasi kebutuhan BBM dan LPG yang meningkat selama libur keagamaan.
Pihaknya menyediakan layanan pengaduan dengan nomor 135. Konsumen juga bisa menghubungi Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui saluran pengaduan Whatsapp 085311111010 dengan melampirkan bukti.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Komisi VI DPR Minta Menteri BUMN Tanggung Jawab Soal Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga , https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/03/04/anggota-komisi-vi-dpr-minta-menteri-bumn-tanggung-jawab-soal-dugaan-korupsi-pertamina-patra-niaga?page=all.
Selanjutnya: Prabowo Instruksikan Ini untuk Tangani Banjir di Bekasi
Menarik Dibaca: 8 Efek Makan Pedas Berlebihan, Jerawatan hingga Gastritis Akut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News