Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar, sementara itu hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.
PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,07 miliar.
Baca Juga: Waduh, penunggak pajak kendaraan mewah terbanyak ada di Jakarta Selatan
Di sisi lain, dokumen manifest tertanggal 29 Juli 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar.
Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya pada 2018, DJBC juga berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan serupa yang dilakukan oleh PT NILD dan PT MPMP.
PT NILD kedapatan menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,4 miliar.
Pada dokumen manifest tertanggal 21 Desember 2018, mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts & accessories. Potensi kerugian negara yang timbul atas penyelundupan yang dilakukan PT NILD mencapai Rp 7,4 miliar.
Hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT NILD masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai: Patroli laut sudah perkecil penyelundupan barang ke Indonesia
Dengan manifest tertanggal 19 Oktober 2018, PT MPMP juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan 3 mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,07 miliar, namun pada pemberitahuan hanya dinyatakan berupa suku cadang otomotif, dan aksesoris.
Potensi kerugian negara yang disebabkan oleh PT MPMP mencapai Rp 3,03 miliar dan terhadap barang tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.
Di tahun 2017, DJBC berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT IRS dan PT TNA. PT IRS kedapatan mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan 5 unit motor Harley Davidson dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,6 miliar.
Baca Juga: Jokowi: Pemecatan dirut Garuda pesan untuk semua, jangan main-main!
Sementara itu, barang-barang tersebut hanya diberitahukan pada dokumen manifest tertanggal 15 November 2017 sebagai telescopic ladder.