kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus penyelundupan mobil dan motor mewah yang dibongkar Bea Cukai bernilai miliaran


Selasa, 17 Desember 2019 / 19:26 WIB
Kasus penyelundupan mobil dan motor mewah yang dibongkar Bea Cukai bernilai miliaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Idham Azis meninjau mobil mewah selundupan yang berhasil di gagalkan di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp 7,4 miliar dan terhadap PT IRS telah dilakukan pemblokiran, serta telah ditetapkan 2 tersangka berinisial AA dan LHW.

Tidak hanya PT IRS, PT TNA juga kedapatan mengimpor secara ilegal 13 unit motor BMW berbagai tipe, dan 1 unit motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,7 miliar.

Sementara itu, PT TNA hanya memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 24 Februari 2017 sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas.

Baca Juga: Terpopuler: Grab tidak bakar duit, Tiga miliarder pilih mobil murah

Total kerugian negara dari kasus PT TNA tersebut ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar. Atas kasus PT TNA, DJBC telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH.

Pada tahun 2016, DJBC juga berhasil menggagalkan penyelundupan 3 unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 6,7 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 17,8 miliar yang dilakukan PT TSP. Perusahaan tersebut memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 16 Desember 2016 sebagai sparepart.

Tangkapan mobil dan motor yang dilakukan oleh DJBC secara nasional meningkat secara signifikan, dimana sebelumnya di tahun 2018 jumlah kasus penindakan mobil sebanyak 5 kasus dan motor sebanyak 8 kasus meningkat di tahun 2019 menjadi 57 kasus untuk mobil dan 10 kasus untuk motor.

Baca Juga: ICW sebut seharusnya Dirut Garuda Indonesia dipecat secara tidak hormat

Modus yang digunakan bervariasi yaitu tanpa pemberitahuan, pengeluaran tanpa izin, salah pemberitahuan, bongkar luar Kawasan tanpa izin, tidak mere-ekspor barang eks-impor, dan pindah lokasi impor sementara tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×