kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.878   61,00   0,38%
  • IDX 7.147   -14,46   -0,20%
  • KOMPAS100 1.093   -1,18   -0,11%
  • LQ45 868   -4,12   -0,47%
  • ISSI 217   0,73   0,34%
  • IDX30 444   -2,73   -0,61%
  • IDXHIDIV20 535   -4,97   -0,92%
  • IDX80 125   -0,13   -0,10%
  • IDXV30 135   -1,16   -0,85%
  • IDXQ30 148   -1,31   -0,88%

Dirjen Bea Cukai: Patroli laut sudah perkecil penyelundupan barang ke Indonesia


Minggu, 08 Desember 2019 / 20:07 WIB
Dirjen Bea Cukai: Patroli laut sudah perkecil penyelundupan barang ke Indonesia
ILUSTRASI. ekspor impor bea cukai penyelundupan ilegal


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan peraturan tertulis untuk penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di laut atau sungai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun menganggap usaha patroli laut yang dilakukan telah memperkecil resiko penyelundupan barang ke Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut DJBC dalam Rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. PMK tersebut mengatur tentang pejabat bea dan cukai untu melaksanakan pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut atau sungai.

Baca Juga: Minimalisir tindak pelanggaran, Dirjen Bea Cukai akan awasi laut dan sungai

Menurut Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro, usaha menjemput bola tersebut sudah dilakukan oleh bea dan cukai sejak lama, bahkan sebelum keluar peraturan tertulis itu.

"Bea dan Cukai sudah lama melakukan pengawasan saran pengangkut di laut dan sungai. Bahkan sudah dari tahun 1960-an. PMK ini sebagai penegasan dan lebih mengatur ke tata laksana sehingga terkelola lebih tertib dan akuntabel," jelas Deni kepada Kontan.co.id, Minggu (8/12).

Patroli laut yang ditegaskan dalam PMK ini nantinya akan melakukan aksi dengan menghampiri pengangkut yang dicurigai. Patroli laut akan memeriksa barang di tempat dan kalau memang terbukti membawa barang yang bermasalah, maka pengangkut akan digiring ke kantor DJBC yang ada di pelabuhan.

Baca Juga: Menkeu terbitkan aturan penindakan bea cukai di wilayah perairan

Setelah sampai di kantor, baru dilakukan penangan perkara terhadap barang dan pengangkut tersebut. Untuk barang yang bermasalah tersebut nantinya akan dikuasai negara dan bisa diproses lewat lelang, hibah, reekspor, dan bahkan dimusnahkan. Sementara untuk pengangkut akan dikenakan sanksi tergantung dengan pelanggaran, bahkan hingga pidana.

Patroli ini pun dilakukan tersebar di seluruh Indonesia. Ini tentu merupakan tantangan tersendiri karena Indonesia merupakan negara maritim. Pos-pos pangkalan sarana operasi pun tersebar di beberapa titik perairan nusantara, seperti Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Balai Karimun, Pantoloan, dan Nunukan.

Belum lagi Indonesia juga berbatasan dengan beberapa negara. Deni pun mengklaim bahwa banyak patroli laut yang dilakukan di perbatasan tersebut. "Intensitas yang paling banyak biasanya di pesisir timur Sumatera, kan dekat perbatasan Malaysia. Lalu di perairan yang berbatasan dengan Singapura juga," tambah Deni.

Baca Juga: ICW dorong adanya penyelidikan lanjutan terhadap eks dirut Garuda Indonesia

Dalam melakukan patroli laut tersebut, DJBC juga bersinergi dengan instansi lain seperti Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, Kepolisian Air dan Udara (Polairud), dan luar negeri seperti Malaysia dengan Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima).

Selain itu, patroli laut tidak hanya menindak kecurangan yang terjadi dalam bidang kepabeanan dan cukai, tetapi juga ikut dalam tindakan kemanusiaan seperti search and rescue (SAR).

"Contohnya waktu ada kecelakaan pesawat Lion Air di Laut Karawang itu, kami ikut membantu. Kita sering ikut dalam kegiatan SAR, jadi nggak hanya kegiatan untuk kepabeanan dan cukai," jelas Deni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×