kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kasus penunggak pajak Rp 6,3 M segera disidangkan


Rabu, 02 Agustus 2017 / 18:26 WIB
Kasus penunggak pajak Rp 6,3 M segera disidangkan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan 1 akan menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka yang berinisial DHR merupakan Direktur Utama PT TP ditangkap dan ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur. Tindak pidana yang dilakukan telah membuat kerugian negara mencapai Rp 6,3 Miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan, upaya pelimpahan perkara ke kejaksaan itu merupakan bagian dari penindakan hukum pasca implementasi pengampunan pajak.

“Kami pada dasarnya berusaha secara persuasif dalam melaksanakan kewajiban di bidang perpajakan, namun mengingat pihak penanggung pajak hingga saat ini tidak dapat menunjukkan itikad baik, maka tindakan ini perlu dilakukan,” katanya di Gedung Mar’ie Muhammad, DJP, Jakarta, Rabu (2/8).

Ia memaparkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan P21 dan siap disidangkan. Tindak pidana yang dilakukan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar pada masa Juni 2007 sampai dengan Desember 2008

Menurut Sakli hal ini penangkapan ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera (deterrent effect) kepada Wajib Pajak lain yang tidak kooperatif dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, Intelejen dan Penagihan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Marolop Simorangkir mengatakan, setelah amnesti pajak, pihaknya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk pembetulan SPT-nya, namun demikian, yang bersangkutan tidak merespon.

“Sehingga kami lakukan penegakan hukum, mau tidak mau, suka tidak suka, itu kami intensifkan,” ujarnya.

Pelimpahan kasus pidana perpajakan ini bukan kali pertama dilakukan, beberapa waktu lalu otoritas pajak juga telah menyerahkan Amie Hamid seorang pelaku tindak pidana perpajakan bermodus penerbitan faktur fiktif ke Kejari Jakarta Selatan.

Selain mengancam dengan pidana perpajakan, DJP juga tengah mengembangkan perkara tindak pidana perpajakan ke ranah tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×