kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Novel Baswedan memasuki babak baru...


Jumat, 28 Februari 2020 / 05:02 WIB
Kasus Novel Baswedan memasuki babak baru...


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Polisi gelar rekontruksi

Untuk memperbaiki berkas perkara yang dikembalikan, polisi menggelar rekonstruksi kasus Novel. "Tentunya dengan adanya rekonstruksi ini, nanti akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara," tutur Argo di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).

Rekonstruksi kasus digelar di rumah Novel, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/2/2020) pukul 03.00 WIB. Kedua tersangka turut dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar tertutup tersebut. Sebanyak 10 adegan dilakukan dalam gelar itu.

Baca Juga: Pelaku penyerangan: Saya tidak suka Novel Baswedan karena dia pengkhianat

Selang beberapa hari, tepatnya pada Selasa (11/2/2020), polisi menyerahkan berkas perkara yang telah diperbaiki ke Kejati DKI. Setelah diterima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meneliti berkas perbaikan tersebut.

"Penuntut umum selanjutnya akan meneliti berkas perkara atas nama tersangka RK dan RB, apakah telah memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materiil sebagaimana petunjuk penuntut umum," ucap Nirwan melalui keterangan tertulis, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Kapolri: Saya prihatin, penyerang Novel ternyata anggota Polri

Lengkap

Pada Selasa (25/2/2020), Kejati DKI menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P21. Di hari yang sama, Kejati DKI menerima barang bukti dan dua tersangka dari kepolisian. "Penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB," kata Nirwan melalui keterangan tertulis, Rabu (26/2/2020).

Proses selanjutnya, kasus akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidang. Selama itu, kedua tersangka ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Indonesia Indicator: Serangan sentimen negatif di 2019 tidak menggoyahkan Polri

"Untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan Mako Brimob untuk 20 hari ke depan," ujar Nirwan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Kasus Novel Baswedan..."
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×