Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Novel Baswedan mungkin bisa sedikit bernapas lega. Kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sekarang akan memasuki babak baru. Yakni, kasus tersebut akan segera memasuki tahap persidangan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka selaku penyerang Novel, berinisial RK dan RB. Kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada 26 Desember 2019.
Diketahui, RK dan RB merupakan anggota kepolisian aktif. Setelah ditangkap, polisi kemudian menahan kedua tersangka dan meminta keterangan lebih lanjut untuk menyusun berkas perkara. Berkas Dilimpahkan ke Kejati DKI Setelah berkas perkara rampung, penyidik kemudian melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Januari 2020.
Baca Juga: Novel Baswedan menilai janggal pemilihan waktu rekonstruksi penyiraman air keras
"Berkas sudah jadi, sudah dikirim tanggal 15 kemarin," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Keesokan harinya, pada 16 Januari 2020, Kejati DKI menerima berkas tersebut. Namun setelah diteliti, Kejati DKI mengembalikan berkas perkara dua tersangka tersebut ke penyidik, pada 28 Januari 2020. Berkas dikembalikan karena jaksa berpandangan bahwa berkas tersebut memiliki kekurangan syarat formil dan materiil.
Baca Juga: Soal motif tersangka penyerangan Novel Baswedan, ini jawaban Mabes Polri
"Pengembalian berkas tersangka RK (atau RM) dan RB dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Jokowi angkat bicara soal polemik penangkapan pelaku penyerangan Novel Baswedan
Polisi gelar rekontruksi
Untuk memperbaiki berkas perkara yang dikembalikan, polisi menggelar rekonstruksi kasus Novel. "Tentunya dengan adanya rekonstruksi ini, nanti akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara," tutur Argo di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
Rekonstruksi kasus digelar di rumah Novel, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/2/2020) pukul 03.00 WIB. Kedua tersangka turut dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar tertutup tersebut. Sebanyak 10 adegan dilakukan dalam gelar itu.
Baca Juga: Pelaku penyerangan: Saya tidak suka Novel Baswedan karena dia pengkhianat
Selang beberapa hari, tepatnya pada Selasa (11/2/2020), polisi menyerahkan berkas perkara yang telah diperbaiki ke Kejati DKI. Setelah diterima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meneliti berkas perbaikan tersebut.
"Penuntut umum selanjutnya akan meneliti berkas perkara atas nama tersangka RK dan RB, apakah telah memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materiil sebagaimana petunjuk penuntut umum," ucap Nirwan melalui keterangan tertulis, Kamis (13/2/2020).
Baca Juga: Kapolri: Saya prihatin, penyerang Novel ternyata anggota Polri
Lengkap
Pada Selasa (25/2/2020), Kejati DKI menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P21. Di hari yang sama, Kejati DKI menerima barang bukti dan dua tersangka dari kepolisian. "Penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB," kata Nirwan melalui keterangan tertulis, Rabu (26/2/2020).
Proses selanjutnya, kasus akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidang. Selama itu, kedua tersangka ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Indonesia Indicator: Serangan sentimen negatif di 2019 tidak menggoyahkan Polri
"Untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan Mako Brimob untuk 20 hari ke depan," ujar Nirwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Kasus Novel Baswedan..."
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News