kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus moge Harley selundupan, Sri Mulyani: Kerugian negara capai Rp 1,5 miliar


Kamis, 05 Desember 2019 / 17:00 WIB
Kasus moge Harley selundupan, Sri Mulyani: Kerugian negara capai Rp 1,5 miliar
Penjelasan dan gelar barang bukti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir mengenai kasus moge Harley selundupan di pesawat Garuda Indonesia terbaru.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID  - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan perkembangan investigasi kasus penyelundupan motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan Garuda jenis Airbus A330-900. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), ditemukan sebanyak 18 koli pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang. 

Dari 18 koli tersebut, sebanyak 15 koli berisi suku cadang motor gede Harley Davidson dengan kondisi terurai. Sementara 3 koli lainnya berisi dua unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda. 

Baca Juga: Terbukti selundupkan onderdil moge Harley, Erick Tohir pecat Dirut Garuda

Dari hasil penelusuran harga di pasaran, Sri Mulyani menyebut, perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 800 juta per unitnya. 

“Sehingga  perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp 532 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar,” tutur Sri Mulyani. 

Sampai saat ini, Ditjen Bea Cukai terus meneliti lebih lanjut kasus penyelundupan moge dan sepeda tersebut. Pemeriksaan masih berlanjut terhadap nama yang tercantum dalam claim tag barang temuan, serta terhadap pihak ground handling di Bandara Soekarno-Hatta. 

“Saya telah perintahkan Bea Cukai dan jajarannya untuk tingkatkan pengawasan. Saya minta BC menyelesaikan seluruh kasus ini baik pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Sri Mulyani. 

Sementara itu, dalam kasus ini Menteri BUMN Erick Tohir telah memberhentikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau akrab disapa Ari Askhara lantaran terbukti menyelundupkan onderdil Harley Davidson dalam penerbangan Garuda jenis Airbus A330-900 pada pertengahan November lalu. 

Erick mengatakan, ia telah menerima laporan dari Komite Audit dan menerima adanya kesaksian tambahan bahwa moge tersebut milik saudara AA dengan detail informasi sebagai berikut. 

“AA (Ari Askhara) memberi instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson sejak tahun 2018. Adapun moge (yang ditemukan) tahun 70-an, motor klasik. Pembelian dilakukan pada April 2019 dengan proses transfer dilakukan ke rekening pribadi Finance Manager Garuda di Amsterdam yaitu IJ,” tutur Erick dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Kamis (5/12). 

Baca Juga: Kasus penyelundupan onderdil moge, Kemenhub beri sanksi ke Garuda bila terbukti salah

Oleh karena itu, Erick menyatakan secara tegas akan memberhentikan Ari Askhara sesuai prosedur perusahaan yang merupakan perusahaan terbuka tersebut. 

“Saya sebagai Menteri BUMN akan memberhentikan saudara Dirut Ari Askhara dan kita akan terus melihat lagi oknum-oknum yang tersangkut dalam kasus ini,” tandas Erick.

Kasus ini bermula saat Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di dalam pesawat baru jenis Airbus A330-900 milik perusahaan maskapai Garuda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×