kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,63   -8,92   -0.98%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Meikarta, pembeli apartemen harus lapor ke pengurus PKPU hari ini


Kamis, 26 November 2020 / 14:41 WIB
Kasus Meikarta, pembeli apartemen harus lapor ke pengurus PKPU hari ini
ILUSTRASI. Kasus Meikarta, pembeli apartemen harus lapor ke pengurus PKPU hari ini


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Megaproyek Meikarta kembali bermasalah di pengadilan. Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama kini dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hari ini, para pembeli apartemen Meikarto harus melaporkan diri ke pengurus PKPU..

Seperti diketahui, MSU yang merupakan pengembang Meikarta berstatus PKPU setelah ada gugatan dari krediturnya PT Graha Megah Tritunggal pada (5/10) lalu. Atas permohonan ini, hakim menetapkan MSU dalam PKPU sementara paling lama 40 hari terhitung sejak putusan.

Hakim sudah menunjuk dan mengangkat Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU pengembang Meikarta tersebut. Pengurus PKPU pun telah menetapkan jadwal agar para pihak yang memiliki tagihan di proyek Meikarta segera melaporkan diri.

Ini termasuk para pembeli apartemen Meikarta, harus lapor ke pengurus PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Batas akhir laporan tersebut adalah Kamis (26/11/2020). Jika tidak melapor, pembeli apartemen Meikarta tersebut tidak akan tercatat sebagai kreditur, sehingga jika PKPU gagal mencapai kesepakatan, tidak akan mendapat ganti rugi.

Baca juga: Katalog promo Hari Hari KJSM 26 November, belanja hemat akhir bulan 

Setelah batas akhir pendaftaran tagihan, pengurus PKPU akan menggelar rapat pencocokan tagihan pada 7 Desember 2020. Selanjutnya, pengurus PKPU akan melaksanakan rapat untuk membahas rencana perdamaian di kasus ini pada Senin 14 Desember 2020. Sehari kemudian, akan dilaksanakan pemungutan suara untuk membahas nasib PKPU pengembang Meikarta.

Sementara itu, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) pun buka suara mengenai kasus gugatan PKPU yang dialami entitas asosiasi perusahaan sekaligus pengembang Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Terkait putusan PKPU tersebut, pengembang Meikarta membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang menjadi dasar pengajuan PKPU. "Namun pihak kami akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung,” ujar Kepala Humas MSU Jefrey Rawis, dalam pernyataan resmi yang dikutip, Jumat (20/11).

Ia memaparkan, hakim menetapkan hari persidangan PKPU Meikarta berikutnya yakni pada Jumat 18 Desember 2020. Hakim telah menunjuk dan mengangkat empat orang sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Meikarta tersebut antara lain Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara.

"Kami akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan hasil PKPU yang konstruktif dan melindungi kepentingan semua pihak," katanya.

Jefrey mengatakan, pengembang Meikarta telah menyerahkan lebih dari 1.500 unit di District I di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, MSU mencatat lebih dari 100 penghuni mulai tinggal di Kawasan Meikarta. “Pembangunan District II juga sudah berjalan pesat, sehingga tahap topping off akan dimulai pada bulan November ini,” ujar Jefrey.

Direktur Lippo Cikarang, Rudy Halim, menyebutkan bahwa PT Graha Megah Tritunggal selaku pemohon PKPU Meikarta merupakan penyedia jasa pengelolaan dan pengamanan kawasan yang bekerja sama dengan MSU berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tertanggal 1 Juni 2018. 

Menurutnya, berdasarkan pengakuan manajemen MSU, gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya perselisihan penagihan kewajiban MSU kepada Graha Megah Tritunggal di proyek Meikarta .

Ia menyebutkan bahwa, sejatinya sudah ada upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Namun, Graha Megah Tritunggal tetap bersikeras untuk mengajukan gugatan kepada MSU pada 5 Oktober 2020 lalu. 

"Sudah diupayakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak pemohon tetap bersikukuh mengajukan pengajuan PKPU termaksud," tegas Rudy secara tertulis.

Meskipun begitu, menurutnya, MSU sebagai pengembang Meikarta akan proaktif dan tunduk terhadap proses hukum yang berlangsung. Saat ini, MSU sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut dan mempersiapkan proposal perdamaian yang akan diajukan kepada para kreditur. Pada saat yang bersamaan, operasional MSU dikatakan tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Juga: Proyek Meikarta berstatus PKPU bagaimana pergerakan saham Lippo Karawaci (LPKR)?

Rudy mengatakan, pembangunan megaproyek ini terus berjalan walau sempat mangkrak karena masalah tersebut. Grup Lippo melalui Lippo Cikarang maupun Lippo Karawaci telah menggelontorkan dana jumbo untuk menyelesaikan megaproyek ini, yakni US$ 188 juta atau sekitar Rp 2,74 triliun. "MSU tetap berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan unit-unit apartemen sampai dengan selesai," jelasnya.

Sebagai informasi, kini Meikarta sudah tidak masuk ke dalam portofolio pengembangan properti Grup Lippo. Sejak Mei 2018, Lippo Cikarang melepaskan posisinya sebagai pemegang saham pengendali Mahkota Sentosa Utama.

Saat ini kepemilikan Lippo Cikarang pada MSU tersisa 49,72%. Namun kepemilikan tersebut hanya diakui sebagai investasi pada entitas asosiasi.

Bagaimanapun masalah ini terjadi, PKPU bisa menyebabkan Meikarta pailit. Kegagalan perundingan PKPU akan menjadi dasar bagi hakim menjatuhkan vonis pailit pada pengembang Meikarta.

Selanjutnya: Sebelum masuk sekolah, yuk ajarkan anak-anak 4 hal protokol kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×