kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kasus Meikarta, pembeli apartemen harus lapor ke pengurus PKPU hari ini


Kamis, 26 November 2020 / 14:41 WIB
Kasus Meikarta, pembeli apartemen harus lapor ke pengurus PKPU hari ini
ILUSTRASI. Kasus Meikarta, pembeli apartemen harus lapor ke pengurus PKPU hari ini


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Adi Wikanto

Direktur Lippo Cikarang, Rudy Halim, menyebutkan bahwa PT Graha Megah Tritunggal selaku pemohon PKPU Meikarta merupakan penyedia jasa pengelolaan dan pengamanan kawasan yang bekerja sama dengan MSU berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tertanggal 1 Juni 2018. 

Menurutnya, berdasarkan pengakuan manajemen MSU, gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya perselisihan penagihan kewajiban MSU kepada Graha Megah Tritunggal di proyek Meikarta .

Ia menyebutkan bahwa, sejatinya sudah ada upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Namun, Graha Megah Tritunggal tetap bersikeras untuk mengajukan gugatan kepada MSU pada 5 Oktober 2020 lalu. 

"Sudah diupayakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak pemohon tetap bersikukuh mengajukan pengajuan PKPU termaksud," tegas Rudy secara tertulis.

Meskipun begitu, menurutnya, MSU sebagai pengembang Meikarta akan proaktif dan tunduk terhadap proses hukum yang berlangsung. Saat ini, MSU sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut dan mempersiapkan proposal perdamaian yang akan diajukan kepada para kreditur. Pada saat yang bersamaan, operasional MSU dikatakan tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Juga: Proyek Meikarta berstatus PKPU bagaimana pergerakan saham Lippo Karawaci (LPKR)?

Rudy mengatakan, pembangunan megaproyek ini terus berjalan walau sempat mangkrak karena masalah tersebut. Grup Lippo melalui Lippo Cikarang maupun Lippo Karawaci telah menggelontorkan dana jumbo untuk menyelesaikan megaproyek ini, yakni US$ 188 juta atau sekitar Rp 2,74 triliun. "MSU tetap berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan unit-unit apartemen sampai dengan selesai," jelasnya.

Sebagai informasi, kini Meikarta sudah tidak masuk ke dalam portofolio pengembangan properti Grup Lippo. Sejak Mei 2018, Lippo Cikarang melepaskan posisinya sebagai pemegang saham pengendali Mahkota Sentosa Utama.

Saat ini kepemilikan Lippo Cikarang pada MSU tersisa 49,72%. Namun kepemilikan tersebut hanya diakui sebagai investasi pada entitas asosiasi.

Bagaimanapun masalah ini terjadi, PKPU bisa menyebabkan Meikarta pailit. Kegagalan perundingan PKPU akan menjadi dasar bagi hakim menjatuhkan vonis pailit pada pengembang Meikarta.

Selanjutnya: Sebelum masuk sekolah, yuk ajarkan anak-anak 4 hal protokol kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×