kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus Masjid Al Fauz, Bareskrim akan panggil Sylvi


Kamis, 26 Januari 2017 / 18:19 WIB
Kasus Masjid Al Fauz, Bareskrim akan panggil Sylvi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni akan kembali diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebagai saksi.

Bareskrim Polri menangani dua kasus yang dikaitkan dengan Sylvi, yakni dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta.

"Pekan depan ada panggilan ke Sylvi sebagai saksi," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di kompleks PTIK, Jakarta, Rabu (26/1).

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, Sylvi akan diperiksa Senin (30/1) mendatang.

Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

"Statusnya sebagai saksi," kata Adi.

Masjid tersebut dibangun sekitar tahun 2011-2012. Saat dibangun, Sylvi menjabat sebagai wali kota Jakarta Pusat.

Masjid berlantai dua itu dibangun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.

Pada 2011 ada tambahan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar. Akhirnya masjid itu selesai dibangun dan diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011.

Saat itu, kursi Wali Kota Jakarta Pusat telah bergulir ke Saefullah yang kini merupakan Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

Dalam penyelidikan kasus ini, Saefullah telah dimintai keterangan oleh polisi. Belakangan, diketahui bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz tahun 2011.

Pemkot Jakarta Pusat disebut sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah. Penyidik telah menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pembangunan masjid tersebut.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, diduga ada kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi saat kontrak dengan saat sudah dibangun.

Setelah bangunan itu jadi, spesifikasinya ternyata diturunkan dari kesepakatan. Selain itu, ada dugaan proyek ini tak dikerjakan secara satu kesatuan.

Petugas sempat beberapa kali mendatangi masjid Al Fauz untuk melakukan cek fisik. Bahkan salah satu tiang masjid dibongkar untuk melihat konstruksinya. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×