kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus mantan ajudan Rusli naik ke penuntutan


Rabu, 16 April 2014 / 17:25 WIB
Kasus mantan ajudan Rusli naik ke penuntutan
ILUSTRASI. OECD kembali menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan menjadi 4,7% dari sebelumnya 4,8%. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara PON Riau yang menjerat mantan ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memasuki tahap kedua (P21). Dengan demikian, berkas perkara atas nama Said akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal tersebut diketahui ketika Said yang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mendatangi Kantor KPK. Tak lama dirinya berada di KPK, yakni hanya sekitar satu jam, Said pun keluar dan membenarkan ihwal kelengkapan berkas perkaranya. "Iya," jawab Said sembari menganggukkan kepalanya ketika dikonfirmasi wartawan, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/4). 

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha pun membenarkan bahwa berkas pemeriksaan Said naik ke proses penuntutan. "Iya masuk ke tahap dua," kata dia.

Lebih lanjut menurut Priharsa, persidangan Said tidak dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Proses persidangan Said tambah dia, akan berlangsung di Riau. "Iya (persidangannya) di Riau," ucapnya.

Priharsa juga bilang, penahanan Said pun akan dipindahkan ke Riau lantaran berkas perkaranya yang telh lengkap. Namun demikian, ia masih belum mengetahui kapan pemindahan tersebut dilakukan.

Seperti diberitakan, kasus yang menjerat Said merupakan pengembangan dari kasus pembahasan PON Riau yang menjerat Rusli Zainal. Said disangkakan melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Selain itu, Said juga disangkakan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 KUHP dimana pasal tersebut mengatur soal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×