kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kasus korupsi Pertamina, Kejaksaan seharusnya memeriksa ROC Oil Company


Selasa, 22 Januari 2019 / 10:40 WIB
Kasus korupsi Pertamina, Kejaksaan seharusnya memeriksa ROC Oil Company


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi atas investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 dengan terdakwa Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan masih terus berlangsung.

Hotma Sitompul, Kuasa Hukum Frederick menyebutkan selama jalannya persidangan terlihat kalau jaksa tak mengerti kasus ini.

Misalnya, jika jaksa memang menganggap ada tindak pidana dalam kasus korupsi Blok Basker seharusnya jaksa dari Kejaksaan Agung memeriksa perusahaan ROC Oil Company Ltd.

Pasalnya alur dakwaan terhadap Frederick seperti itu. "Seharusnya kan ada pemeriksaan ke ROC itu," ujar Hotma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1).

Asal tahu saja, dalam kasus yang meyeret mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan ini terjadi di tahun 2009. Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Beberapa tahun setelah akuisisi, terjadi penurunan produksi hingga pada level tidak ekonomis dan akhirnya berhenti beroperasi. Akhirnya, investasi sebesar US$ 30 juta tersebut pun tak berbuah keuntungan.

Sebenarnya Pertamina tak sendirian mengalami nasib naas. Perusahaan lain Ciesco dan Sojitz pun harus mengalami kerugian akibat akuisisi blok tersebut.

Menurut situs informasi dan data oil & gas global, rigzone.com, diketahui pula ternyata perusahaan migas Jepang, Sojitz Co. Ltd pada tahun 2008 mengakuisisi 10% Participating Interest di Blok BMG hampir empat kali lipat dari nilai pembelian Pertamina dan mengalami gagal investasi juga.

Hotma juga mengatakan dalam persidangan jaksa juga menghadirkan saksi-saksi yang tidak ada kaitannya dengan kasus. Misalnya dalam persidangan kemarin Senin (21/1), Jaksa menghadirkan Edi Wirawan selaku konsultan dari PT Deloitte Consulting Indonesia.

Hotma menyampaikan bahwa kesaksian yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan dugaan keterlibatan kliennya. Ia menyebutkan jaksa harus menghadirkan saksi yang benar berkaitan dengan Frederick. Karena menurutnya dalam kasus ini langkah Pertamina murni bisnis bukan tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×