kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.445   1,00   0,01%
  • IDX 7.886   84,28   1,08%
  • KOMPAS100 1.105   15,66   1,44%
  • LQ45 799   5,45   0,69%
  • ISSI 270   3,79   1,42%
  • IDX30 414   3,13   0,76%
  • IDXHIDIV20 481   3,65   0,76%
  • IDX80 121   0,81   0,67%
  • IDXV30 133   1,45   1,10%
  • IDXQ30 134   1,23   0,93%

Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas


Kamis, 06 Februari 2025 / 08:14 WIB
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas
ILUSTRASI. Kejagung menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016. 

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 3 Oktober 2023. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ASB selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers, Rabu (5/2) malam.

Adapun peran tersangka ASB yaitu pada 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110.000 ton.

Baca Juga: Kejagung Periksa 4 Orang Saksi dalam Perkara Impor Gula

Atas permohonan tersebut, tersangka TTL selaku eks Menteri Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada PT KTM sebanyak 110.000 ton.

Surat persetujuan impor Nomor: 04.PI.69.16.0052 tanggal 14 Juni 2016 tanpa melalui pembahasan rakortas Kemenko Perekonomian, yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar/stabilisasi harga gula.

Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015. Hal ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan persetujuan impor.

Berdasarkan Pasal 4 jo. Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 bahwa dalam rangka stabilisasi harga gula, impor gula yang seharusnya dilakukan adalah impor GKP dan pihak yang diperbolehkan untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Kejagung Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×