kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.337   37,00   0,23%
  • IDX 7.112   -43,78   -0,61%
  • KOMPAS100 1.036   -7,53   -0,72%
  • LQ45 792   -7,45   -0,93%
  • ISSI 231   -0,88   -0,38%
  • IDX30 412   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 483   -2,51   -0,52%
  • IDX80 116   -0,91   -0,77%
  • IDXV30 119   -0,46   -0,38%
  • IDXQ30 133   -0,87   -0,65%

Kejagung Periksa 4 Orang Saksi dalam Perkara Impor Gula


Kamis, 30 Januari 2025 / 21:45 WIB
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi dalam Perkara Impor Gula
ILUSTRASI. Kejagung memeriksa empat orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di tahun 2015-2016.ANTARA FOTO/Alif Bintang/aaa/Spt.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi soal perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebutkan keempat saksi tersebut di antaranya, TTL alias Thomas Trikasih Lembong selaku Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka CS.

"CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), diperiksa sebagai saksi atas nama Tersangka TTL," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (30/1).

Baca Juga: Kejagung Beberkan Penanganan Pidana Khusus di 100 Hari Prabowo-Gibran

Berikutnya, lanjut Harli, TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product diperiksa sebagai saksi atas nama Tersangka HFH.

HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, diperiksa sebagai saksi atas nama Tersangka TWN.

"Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 - 2016 atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan," terangnya.

Lebih lanjut, Harli menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×