kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Jiwasraya, Kejagung periksa perwakilan Bank Mandiri dan Stanchart


Jumat, 28 Februari 2020 / 09:46 WIB
Kasus Jiwasraya, Kejagung periksa perwakilan Bank Mandiri dan Stanchart
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang sebagai perwakilan dari dua bank terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (27/2/2020). Ketiga orang tersebut merupakan perwakilan dari Bank Mandiri dan Bank Standard Chartered.

"Sampai dengan hari ini petugas bank yang diminta data rekening bank sebanyak 30 orang dari 25 bank swasta maupun bank negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis.

Pemeriksaan tersebut terkait penelusuran aset para tersangka serta transaksi jual beli saham dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ini Aset yang Akan Dijual Asuransi Jiwasraya untuk Melunasi Polis di Bulan Maret

Selain itu, Kejagung juga memeriksa total 19 saksi terkait perkara Jiwasraya. Salah satu saksi adalah Teddy Tjokrosaputro yang merupakan saudara tersangka Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, penyidik juga memeriksa pegawai Benny Tjokro bernama Sopiah serta Jumiah selaku sekretaris PT Hanson International.

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca Juga: Begini lo skema lengkap penyelamatan Jiwasraya usulan Kementerian BUMN

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir.

Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telusuri Aset Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Perwakilan Bank Mandiri dan Standard Chartered",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×