kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kasus Izin Ekspor CPO, Direktur di Kemendag Terima Rp 100 Juta


Rabu, 31 Agustus 2022 / 21:11 WIB
Kasus Izin Ekspor CPO, Direktur di Kemendag Terima Rp 100 Juta
Sidang kasus Persetujuan Ekspor CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Farid Amir disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima SGD 10.000 atau setara dengan Rp 100 juta terkait perizinan ekspor CPO perusahaan Grup Wilmar.

Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atau kasus izin ekspor CPO.

JPU mengatakan, hal tersebut bermula ketika pada Februari 2022 Indrasari Wisnu Wardhana memanggil Farid Amir untuk menghadap ke ruangannya. Dalam ruangan tersebut sudah ada beberapa tamu, diantaranya Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, Cherry (Pacific Medan Industri), dan Manumpak Manurung (Apical Group).

Lalu, MP Tumanggor langsung memisahkan diri dan berkata kepada Farid Amir untuk menghadap.

Baca Juga: Kasus Korupsi Ekspor CPO, Lin Che Wei dan 4 Tersangka Lainnya Hadapi Sidang Perdana

Setelah berada di ruangan Farid Amir, MP Tumanggor kemudian memberikan amplop dan menyampaikan kepada Farid Amir jika Indrasari Wisnu Wardhana meminta MP Tumanggor untuk memberikan uang tersebut kepada tim yang memproses persetujuan ekspor.

Menurut JPU< Farid Amir mengatakan kepada MP Tumanggor bahwa Ia bersedia untuk menerima karena ini merupakan arahan dari Indrasari Wisnu Wardhana.

Beberapa hari kemudian Farid Amir melakukan konfirmasi terkait penerimaan uang yang diterimanya dari MP Tumanggor kepada Indrasari Wisnu Wardhana yang kemudian mengatakan "iya".

Isi amplop itu sebesar SGD 10.000 atau setara dengan Rp 100 juta.

"Selanjutnya uang sejumlah SGD 10.000 kemudian dibagikan oleh Farid Amir kepada tim verifikator penerbitan PE dalam sistem INATRADE yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina, dan Fadro," ujar JPU dalam persidangan, Rabu (31/8).

Sementara itu, Kuasa Hukum Indrasari Wisnu Wardhana, Aldres Napitupulu mengatakan, kliennya Indrasari Wisnu Wardhana tidak mengetahui adanya pemberian uang SGD 10.000 kepada Farid Amir.

"Dari Pak Wisnu itu enggak tahu sama sekali, itu urusan yang bilang terima itu kan bukan Pak Wisnu, itu urusannya Farid ya dan itu juga aneh kenapa dia ngga jadi tersangka, dia yang terima uang," ucap Aldres.

Baca Juga: 5 Terdakwa Kasus Izin Ekspor CPO Didakwa Rugikan Negara Rp 18,35 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×