kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kasus Irman Gusman, KPK panggil Sekjen DPD


Senin, 26 September 2016 / 15:07 WIB
Kasus Irman Gusman, KPK panggil Sekjen DPD


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sudarsono Hardjosoekarto, Senin (26/9).

Sudarsono akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap kuota impor gula yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG," kata Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali bagi Sudarsono, pascapenangkapan Irman Gusman. 

Selain itu, KPK juga memanggil Winata Cahyadi dari kalangan swasta untuk diperiksa sebagai saksi Irman.

KPK sebelumnya menangkap Irman di kediamannya pada Jumat (16/9) malam.

Ia ditangkap bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto; istri Xaveriandy, yaitu Memi; dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Pengacara keluarga Ketua DPD RI Irman Gusman, Tommy Singh, tak membantah kliennya memberi rekomendasi ke Bulog.

Menurut Tommy, pemberian rekomendasi tak menyalahi hukum. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×