kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kasus hukum obligasi Reliance masih berlanjut


Senin, 06 November 2017 / 19:31 WIB
Kasus hukum obligasi Reliance masih berlanjut


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum pembelian obligasi FR0035 dari PT Reliance Securities Tbk masih berlanjut. Kali ini, 13 nasabah Reliance kembali mengajukan gugatan ke meja hijau.

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ditujukan kepada eks karyawan Reliance E.P Larasati, Reliance Securities, PT Magnus Capital, Nicky Hogan, dan Hendri Budiman sebagai tergugat I-V.

Tak lupa 13 nasabah pun mengikutsertakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk sebagai turut tergugat I-III. Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, Senin (6/11) para nasabah mengklaim para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yang mana, diketahui 13 penggugat diantaranya, Tjokro Hadikusumo, Henry Junaedi, Lauw Frans, Alwi Susanto, dan Sutanni. Mereka merupakan nasabah/investor yang melakukan penempatan dana (investasi) pada Reliance Sekuritas.

Adapun dalam transaksi ini Magnus Capital bertindak selaku kustodian yang menampung dana-dana yang ditempatkan Para Penggugat selaku nasabah.

"Penempatan dana tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2014-2015 dimana saat itu Para Penggugat dihubungi oleh Tim Marketing dari Divisi Wealth Management Reliance yang menawarkan adanya produk keuangan baru yang dipasarkan oleh Tergugat II dengan jaminan obligasi pemerintah FR0035," tulis kuasa hukum para penggugat T Triyanto dalam berkas yang dikutip.

Yangmana, dengan adanya jaminan ini, maka apabila Relinace gagal bayar pada tanggal jatuh tempo, maka investasi Para Penggugat akan dibayar/dikembalikan dengan menggunakan obligasi tersebut sejumlah uang yang diinvestasikan.

Tak ayal, lanjut Triyanto, hal tersebut membuat para penggugat selaku investor merasa sangat aman untuk membeli produk yang dipasarkan tersebut.

Terlebih para penggugat juga diming-iming dengan adanya bunga diskonto yang diterima para nasabah yang besarannya bervariasi berkisar 10% sampai dengan 12,5 % per tahun yang dibayar di muka pada saat investor menanamkan dananya.

"Total seluruh dana yang ditempatkan oleh Para Penggugat pada Tergugat II yang dihimpun melalui Tergugat I dan ditransfer ke rekening Tergugat III selaku kustodian adalah sebesar Rp. 31.162.060.000," tambah Triyanto.

Namun sayangnya, saat tanggal jatuh tempo dana-dana yang ditempatkan oleh para penggugat tak ku Jung mendapatkan bunga yang dijanjikan. Bahkan saat dihubungi secara sendiri-sendiri oleh para penggugat kepada EP. Larasati justru hanya mendapat jawaban Reliance tengah mengalami masalah keuangan sehingga belum dapat mencairkan dana-dana milik nasabah.

Alasannya terdapat penarikan dana besar-besaran saat itu. Tapi para penggugat tetap meminta agar dana-dana yang telah jatuh tempo dapat dicairkan. Terlebih saat itu Tergugat I berjanji untuk membantu pencairan dana tersebut.

Namun kenyataannya, pada akhir bulan April 2016 Tergugat I telah ditangkap di Bali. Tak hanya itu, Reliance pun membantah produk yang dipasarkan oleh Tergugat I tersebut adalah produk resmi dari perusahaan.

Sehingga Tergugat II menolak untuk bertanggungjawab terhadap dana-dana milik para penggugat. Pun membantah Tergugat I pada saat memasarkan produk kepada Para Penggugat tersebut masih berstatus sebagai karyawan Tergugat II.

Atas permasalahan tersebut, OJK sebagai pelembagaan pengawas keuangan telah memberikan sanksi kepada para tergugat harus bertanggungjawab dalam permasalahan ini.

Akan tetapi hingga saat ini belum ada kepastian penyelesaian terhadap pengembalian dana-dana Para Penggugat, bahkan Tergugat II telah menyangkal Para Penggugat sebagai nasabah Tergugat II.

"Dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut dapat dikualifikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat baik kerugian materiil maupun imateriil sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata," tegas Triyanto.

Sehingga dalam amarnya ia meminta bagi majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya dengan membayar kerugian material Rp 37,51 miliar dan Rp 50 miliar sebagai kerugian imaterial. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×