kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,30   3,97   0.44%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Capai 206 Kasus di 20 Provinsi


Rabu, 19 Oktober 2022 / 13:43 WIB
Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Capai 206 Kasus di 20 Provinsi
ILUSTRASI. Hingga 18 Oktober 2022, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mencapai 206 kasus laporan dari 20 provinsi


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, hingga 18 Oktober 2022, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mencapai 206 kasus laporan dari 20 provinsi di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril menjelaskan, gangguan ginjal akut disebut progresif atipikal lantaran penyebabnya masih dalam penelusuran atau belum diketahui.

"Kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan, dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48%. Angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional ginjal capai 65%," jelas Syahril dalam Konferensi Pers Kemenkes, Rabu (19/10).

Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) membentuk tim untuk melakukan penelusuran lebih jauh tentang kasus-kasus tersebut.

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Tak Ada Kaitan Gagal Ginjal Akut pada Anak Dengan Covid-19

Syahril menegaskan, dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti hubungan kejadian gangguan ginjal akut progresif atipikal dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19.

"Karena gangguan gagal ginjal ini pada umumnya menyerang anak usia dari kurang dari 6 tahun atau bahkan 5 tahun. Sementara program vaksinasi covid itu belum menyasar pada anak usia 1 sampai 5 tahun," jelasnya.

Saat ini, Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, IDAI, ahli farmakologi dan pusat laboratorium forensik melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dari faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Adapun dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, ditemukan senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akun progresif atipikal.

Kementerian Kesehatan dan Badan POM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif, termasuk kemungkinan faktor itu yang lainnya.

"Jadi bukan hanya obat tapi faktor risiko lainnya juga sedang kita teliti ya," kata Syahril.

Baca Juga: Kemkes Larang Penjualan Obat Sirup, Ini Respons Pasar Terhadap 7 Saham Farmasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×