kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Kasus faktur pajak fiktif mendominasi tindak pidana perpajakan


Jumat, 20 Mei 2011 / 14:09 WIB
ILUSTRASI. Cara menghilangkan milia di dekat mata bisa lebih cepat jika Anda tidak menyentuh milia terlalu sering. Foto: Dok The Emdee Skin Clinic


Reporter: Irma Yani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penerbitan faktur pajak fiktif kian marak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menemukan sekitar 53 kasus tindak pidana perpajakan pada 2010, di mana faktur pajak fiktif merupakan modus yang paling banyak dilakukan.

"Ini modus yang paling dominan," kata Kasubdit Penyidikan Dirjen Pajak Muhammad Kifni, Jumat (20/5). Namun, dia tak memaparkan secara rinci berapa banyak kasus faktur pajak fiktif yang ditemukan.

Kifni memaparkan, pada 2010, Ditjen Pajak mencatat sejumlah 17 kasus telah dinyatakan P19, dengan kerugian negara mencapai Rp 233 miliar. Sementara, yang telah dinyatakan P21 sebanyak 20 kasus, dengan kerugian negara mencapai Rp 513 miliar. "Sementara yang divonis bersalah ada sebanyak 16 kasus. Total kerugiannya Rp 424 miliar," ungkapnya.

Sementara, pada tahun ini hingga April, yang dinyatakan P19 sebanyak 7 kasus dengan kerugian negara Rp 65 miliar, P21 sebanyak 4 kasus dengan kerugian negara Rp 6,5 miliar, dan yang telah divonis sebanyak 7 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 34,4 miliar.

"Selain vonis di pengadilan, Ditjen Pajak telah melakukan penindakan dengan melakukan sita aset dan pencekalan terhadap tersangka," tegas Kifni.

Menurutnya, beberapa kasus ini ditemukan dalam penyidikan dirjen pajak terkait maraknya faktur pajak bermasalah. Selain itu, tersangka penggelapan juga melakukan modus rekayasa atas penjualan atau omset, menggelembungkan biaya dengan pembebanan biaya fiktif dan penerbitan, juga penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×