kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kasus faktur pajak fiktif mendominasi tindak pidana perpajakan


Jumat, 20 Mei 2011 / 14:09 WIB
Kasus faktur pajak fiktif mendominasi tindak pidana perpajakan
ILUSTRASI. Cara menghilangkan milia di dekat mata bisa lebih cepat jika Anda tidak menyentuh milia terlalu sering. Foto: Dok The Emdee Skin Clinic


Reporter: Irma Yani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penerbitan faktur pajak fiktif kian marak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menemukan sekitar 53 kasus tindak pidana perpajakan pada 2010, di mana faktur pajak fiktif merupakan modus yang paling banyak dilakukan.

"Ini modus yang paling dominan," kata Kasubdit Penyidikan Dirjen Pajak Muhammad Kifni, Jumat (20/5). Namun, dia tak memaparkan secara rinci berapa banyak kasus faktur pajak fiktif yang ditemukan.

Kifni memaparkan, pada 2010, Ditjen Pajak mencatat sejumlah 17 kasus telah dinyatakan P19, dengan kerugian negara mencapai Rp 233 miliar. Sementara, yang telah dinyatakan P21 sebanyak 20 kasus, dengan kerugian negara mencapai Rp 513 miliar. "Sementara yang divonis bersalah ada sebanyak 16 kasus. Total kerugiannya Rp 424 miliar," ungkapnya.

Sementara, pada tahun ini hingga April, yang dinyatakan P19 sebanyak 7 kasus dengan kerugian negara Rp 65 miliar, P21 sebanyak 4 kasus dengan kerugian negara Rp 6,5 miliar, dan yang telah divonis sebanyak 7 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 34,4 miliar.

"Selain vonis di pengadilan, Ditjen Pajak telah melakukan penindakan dengan melakukan sita aset dan pencekalan terhadap tersangka," tegas Kifni.

Menurutnya, beberapa kasus ini ditemukan dalam penyidikan dirjen pajak terkait maraknya faktur pajak bermasalah. Selain itu, tersangka penggelapan juga melakukan modus rekayasa atas penjualan atau omset, menggelembungkan biaya dengan pembebanan biaya fiktif dan penerbitan, juga penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×