kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tersangka korupsi dwelling time bisa bertambah


Selasa, 11 Agustus 2015 / 14:56 WIB
Tersangka korupsi dwelling time bisa bertambah


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Polda Metrojaya bakal perluas kasus dugaan korupsi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kabid Humas Kom Pol Muhammad Iqbal mengatakan bila tersangka kasus ini akan bertambah.

" Ada kemungkinan tersangka untuk broker bertambah kan sedang dikembangkan," katanya pada KONTAN, Selasa (11/8).

Sebelumnya, Polda Metrojaya kembali melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perindustrian (Kemprin). Hasilnya, mereka menyita puluhan lembar dokumen serta satu unit komputer.

Iqbal menambahkan bila hari ini mereka akan memeriksa dua saksi dari Kemprin. Hingga saat ini, Polda telah memeriksa puluhan saksi dari Kemprin dan Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Asal tahu saja, Polda Metrojaya sudah tetapkan lima tersangka yaitu tenaga honorer di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag inisial MU, pihak swasta ME dan Kasubdit Barang Modal Ditjen Perdagangan Luar Negeri inisial IM.

Kemudian, Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Partogi Pangaribuan. Terakhir, polisi menahan L yang diduga sangat mengetahui kasus dugaan suap izin dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan atau huruf b, dan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi juga menjerat para tersangka dengan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 5 Ayat (2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×