kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kasus dugaan korupsi mensos, dua tersangka patok fee Rp 10.000 per paket bansos


Minggu, 06 Desember 2020 / 08:44 WIB
Kasus dugaan korupsi mensos, dua tersangka patok fee Rp 10.000 per paket bansos
ILUSTRASI. Menteri Sosial Juliari P Batubara saat mengenakan masker ketika menghadiri acara pemberian bantuan paket sembako secara simbolis kepada warga terdampak covid 19 di Gelanggang Olahraga Remaja Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) mematok fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Kasus ini turut menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. "Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/12).

Firli menjelaskan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode. Kemudian, Juliari menunjuk MJS dan AW untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ungkap Firli.

Baca Juga: Kasus dugaan suap bansos Covid-19, pelaku berupaya sembunyikan uang hasil kejahatan

Setelah besaran fee disepakati, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan pada Mei-November 2020. Rekanan itu adalah AIM dan HS selaku pihak swasta serta PT RPI yang diduga milik MJS.

Menurut KPK, Juliari diduga mengetahui penunjukan PT RPI. AW juga disebut KPK mengetahui penunjukan tersebut.

Kemudian, Firli mengatakan, fee tersebut diberikan secara tunai kepada Juliari. "Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," tutur dia.

Uang itu kemudian dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Menteri Sosial tersebut. Firli mengungkapkan, untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

Uang itu juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari. Total ada lima tersangka dalam kasus ini. Juliari, MJS, dan AW ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap, sedangkan tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.

Baca Juga: Mensos Juliari diduga menerima suap Rp 17 miliar untuk keperluan pribadi

Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Dugaan Korupsi Mensos, Dua Tersangka Patok Fee Rp 10.000 Per Paket Bansos.
Penulis: Devina Halim
Editor: Nursita Sari

Baca Juga: OTT KPK terhadap Mensos berawal dari laporan masyarakat, begini kronologinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×