Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan adanya upaya tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memindahkan uang suap dari satu tempat ke tempat lain. Namun, uang suap tersebut berhasil disita oleh tim KPK.
"Kalau tadi ada yang tanya dari mana saja uang-uang ini disita, tentu ini adalah hasil kerja keras daripada rekan-rekan yang di lapangan," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12) dinihari.
"Para pelaku tentu akan berupaya untuk sembunyikan (uang) hasil kejahatannya," lanjutnya. Pemindahan uang itu dilakukan dari rumah pribadi ke apartemen, lalu dipindahkan lagi ke tempat lain.
"Tapi alhamdulillah bisa dilakukan penyitaan oleh teman-teman KPK," tambah Firli. KPK telah mengamankan uang sekitar US$ 171.085 atau setara Rp 2,42 miliar. KPK juga mengamankan uang rupiah sekitar Rp 11,9 miliar dan S$ 23.000 atau setara Rp 243 juta.
Baca Juga: Mensos Juliari diduga menerima suap Rp 17 miliar untuk keperluan pribadi
Total uang yang diamankan KPK sekitar Rp 14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). "Uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Firli.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW. Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.
Baca Juga: OTT KPK terhadap Mensos berawal dari laporan masyarakat, begini kronologinya
KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK: Pelaku Berupaya Sembunyikan Uang Hasil Kejahatannya.
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Editor: Nursita Sari
Baca Juga: KPK tetapkan Mensos Juliari jadi tersangka korupsi Bansos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News