Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
SURABAYA. Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus pembobolan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim, sejalan dengan kesimpulan gelar perkara Rabu kemarin, dan dengan didukung hasil pemeriksaan beberapa saksi.
Menurut Kepala subdit Mondev Dit Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Indarto, penyidikan kasus itu terkait pengajuan kredit belasan miliar oleh seorang pengusaha, untuk pembiayaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Pengusaha tersebut mengajukan kredit di Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya yang belakangan diketahui fiktif. "Modus debitur dengan memalsukan dokumen pengajuan kredit, tapi anehnya, dokumen palsu itu lolos verifikasi," kata Indarto yang dikonfirmasi Kamis (5/7) pagi.
Polda Jatim belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena proses pemeriksaan saksi dan barang bukti masih intensif dilakukan. "Yang jelas, ada indikasi tindak pidana, pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 49 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara," terangnya.
Pendalaman kasus tersebut menindaklanjuti laporan pihak Bank Jatim melalui kuasa hukumnya Zulkifli Abdul Gani pada 21 Juni 2012 lalu. Laporan itu karena berdasarkan hasil audit internal Bank Jatim, ditemukan KUR yang macet senilai Rp 50 miliar dari 8 item pengajuan proyek dan 3 debitur di Bank Jatim Cabang HR Muhammad. (Achmad Faizal/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News