kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kasus chat dihentikan, Rizieq Shihab berencana pulang ke Indonesia


Minggu, 17 Juni 2018 / 12:54 WIB
Kasus chat dihentikan, Rizieq Shihab berencana pulang ke Indonesia
ILUSTRASI. Habib Rizieq Shihab


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang sempat menjeratnya dihentikan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana kembali ke Indonesia. 

"Iya, kemarin saya ngomong sama Habib. Beliau akan kembali (ke Indonesia)," ujar Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kapitera Ampera, saat dihubungi, Minggu (17/6).

Meski demikian, dia belum dapat memastikan waktu Rizieq akan kembali. Menurut dia, Rizieq menunggu waktu yang tepat. "Insya Allah tahun ini kembali. Tapi saya enggak bisa memastikan bulan apa. Biarlah beliau sendiri yang mengumumkan kapan beliau akan pulang," tuturnya. 

Kapitra mengatakan, Rizieq mengaku bahagia menerima surat penghentian kasus yang menjeratnya. Rizieq bahkan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dinilai turut andil dalam keputusan ini. 

Dia mengatakan, penghentian kasus ini tak terjadi secara tiba-tiba. Pihaknya sebelumnya melakukan sejumlah langkah, di antaranya meminta penghentian perkara (SP3). 

"SP3 tidak ujug-ujug (tiba-tiba) ini karena ketemu Presiden (Joko Widodo) itu lho," ujar Kapitera. Menurut dia, jarak waktu antara pengajuan permohonan SP3 kasus hingga akhirnya diterbitkan surat SP3 memerlukan waktu sekitar 1 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus "Chat" Dihentikan, Rizieq Shihab Akan Pulang ke Indonesia"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×