kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus Budi, pejabat Polri kembali dipanggil KPK


Senin, 26 Januari 2015 / 13:34 WIB
Kasus Budi, pejabat Polri kembali dipanggil KPK
ILUSTRASI. POCO Gelar Promo 8.8 dengan Diskon Gede


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sebelumnya, Herry mangkir dari panggilan pertama penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi BG (Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (26/1/2015).

Herry sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus Budi Gunawan pada Senin (19/1/2015). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Beberapa hari berselang, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap petugas Bareskrim setelah ia mengantar anaknya ke sekolah pada Jumat (23/1/2015). Herry merupakan kepala penyidikan kasus yang menjerat Bambang di Bareskrim Polri.

Selain Herry, KPK juga memanggil ulang para saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya. Hari ini, KPK memanggil Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal (Pol) Sutarman. DPR telah menyetujui penunjukan Budi sebagai Kapolri. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut karena Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×