kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar


Kamis, 06 Oktober 2022 / 06:22 WIB
Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
ILUSTRASI. Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (di layar TV) mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan (kiri) membacakan tuntutannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambah dia.

Baca Juga: Sejak 2019, Bareskrim Polri Sudah Menangani 16 Kasus Investasi Bodong

JPU Tomi Kurniawan menyebutkan, tuntutan tersebut merupakan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini," kata Tomi.

Menurut JPU, keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan pemeriksaan terdakwa membuktikan bahwa terdakwa Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Selain itu, Indra Kenz juga dinilai telah terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Terakhir, Indra dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar dalam Kasus Binomo"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×