Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambah dia.
Baca Juga: Sejak 2019, Bareskrim Polri Sudah Menangani 16 Kasus Investasi Bodong
JPU Tomi Kurniawan menyebutkan, tuntutan tersebut merupakan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini," kata Tomi.
Menurut JPU, keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan pemeriksaan terdakwa membuktikan bahwa terdakwa Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Selain itu, Indra Kenz juga dinilai telah terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Terakhir, Indra dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar dalam Kasus Binomo"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News