Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan di Divisi Umum Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tri Wiyasa, tak hadir dalam panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung. Ketidakhadiran Tri Wiyasa tanpa keterangan. Tri Wiyasa adalah direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Comradindo adalah perusahaan teknologi informasi yang terlibat dari kasus pembelian apartemen bernilai ratusan miliar rupiah ini. "Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan," ujar Tony Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Minggu (5/4).
Perkara ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 217 miliar. Kasus ini berawal saat manajemen Bank Jabar Banten (BJB) menyetujui pembelian 14 dari 27 lantai T-Tower di Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93, Jakarta, untuk Cabang Khusus BJB di Jakarta, pada 2006.
Gedung itu berada di atas lahan milik PT Comtalindo. Tim BJB menyepakati harga tanah senilai Rp 543,4 miliar dengan Comtalindo. BJB pun membayar uang muka sebesar Rp 217, 36 miliar atau 40% dari nilai proyek, pada 12 November 2012. Sisanya dicicil sebesar Rp 27,17 miliar per bulan selama setahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News