kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.314   -4,00   -0,02%
  • IDX 6.747   -55,78   -0,82%
  • KOMPAS100 996   -9,48   -0,94%
  • LQ45 770   -7,15   -0,92%
  • ISSI 211   -0,88   -0,42%
  • IDX30 399   -2,65   -0,66%
  • IDXHIDIV20 482   -2,05   -0,42%
  • IDX80 113   -1,03   -0,90%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 131   -0,84   -0,64%

Karyawan swasta atau PNS, semua wajib ikut Tapera


Senin, 04 Maret 2013 / 08:33 WIB
Karyawan swasta atau PNS, semua wajib ikut Tapera
ILUSTRASI. Kawasan pusat bisnis di Frankfurt, Jerman, Jumat (1/10/2021). REUTERS/Kai Pfaffenbach


Reporter: Arif Wicaksono |

JAKARTA. Komponen potongan tetap dalam slip gaji bulanan Anda tak lama lagi bakal bertambah panjang. Selain iuran Jamsostek, dana pensiun, ada satu tambahan potongan tetap, yakni iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera). Tak hanya bagi pegawai negeri sipil (PNS), potongan ini juga wajib bagi karyawan swasta.

Inilah aturan yang tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera yang tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) Tapera Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini siap diundangkan Juni nanti.

Yoseph Umar Hadi, Ketua Pansus RUU Tapera mengatakan, aturan ini bertujuan memudahkan masyarakat memiliki sumber dana untuk membeli atau merenovasi rumah dengan bunga murah.

Makanya, aturan ini bersifat wajib bagi PNS serta pekerja swasta. Bahkan, saat ini, DPR tengah mempertimbangkan kewajiban yang sama bagi pekerja informal.

RUU Tapera juga telah metapkan besaran iuran Tapera sebesar 5% dari upah per bulan. "Khusus PNS, sudah disepakati porsi 3% ditanggung oleh pemerintah," kata Yoseph, akhir pekan lalu.

Bagi pekerja swasta, komposisinya masih dibahas, apakah disamakan dengan PNS atau dibedakan. Untuk ini, DPR dan pemerintah akan melibatkan pelaku usaha dan serikat pekerja.

Yang pasti, pekerja swasta yang wajib menjadi peserta Tapera adalah mereka yang berpenghasilan tetap dan sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum provinsi/ kabupaten/ kota.

Untuk mengelola dana, pemerintah kelak harus membentuk Badan Pengelola Tapera. "Sifat dan bentuk lembaga ini mirip Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS)," ujar Yoseph.

Pelaksana Harian Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat, Agus Sumargiarto menghitung potensi dana Tapera yang terhimpun bisa mencapai Rp 23,5 triliun per tahun. "Proyeksi ini dengan asumsi iuran Tapera diwajibkan bagi seluruh PNS, karyawan swasta, maupun pekerja informal," ujarnya.

Lewat skema Tapera, Agus berharap, kekurangan pasokan(backlog) rumah sebanyak 13,8 juta unit bisa ditekan. Sebab, penyediaan rumah lewat fasilitas subsidi rumah (FLPP) cuma 121.000 unit per tahun dan sekitar 250.000 unit dengan pola swadaya.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo sanksi dengan iuran Tapera. "Iuran BPJS saja ditolak buruh, apalagi ada tambahan iuran Tapera," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×