kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.204   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.071   -8,90   -0,13%
  • KOMPAS100 1.050   2,43   0,23%
  • LQ45 823   1,34   0,16%
  • ISSI 211   0,31   0,15%
  • IDX30 423   0,63   0,15%
  • IDXHIDIV20 506   1,22   0,24%
  • IDX80 120   0,08   0,07%
  • IDXV30 124   0,32   0,26%
  • IDXQ30 140   0,14   0,10%

Karyawan kontrak dan outsourcing berhak dapat THR, ini hitungannya


Senin, 26 April 2021 / 07:37 WIB
Karyawan kontrak dan outsourcing berhak dapat THR, ini hitungannya
ILUSTRASI. Pekerja dengan status outsourcing (alih daya), karyawan kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Bagaimana dengan hitungannya? 

Berdasarkan peraturan THR Keagamaan, ketentuan besar THR yang diterima adalah 1 bulan upah untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. 

Adapun bagi pekerja buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok. 

Baca Juga: Begini cara menghitung THR Lebaran 2021 sesuai aturan Kemenaker, Anda dapat berapa?

“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, di mana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," tambah Putri. 

Sementara pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja). 

Dengan demikian bila kamu karyawan dengan status outsourcing atau pun masih karyawan kontrak, kamu tetap berhak mendapatkan THR Lebaran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Kontrak dan Outsourcing Berhak THR, Bagaimana Hitungannya?"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Kabar baik! Pemerintah siapkan Rp 30,6 triliun untuk THR PNS, TNI dan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×