Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartu Prakerja gelombang ke-17 akan segera dibuka pemerintah. Pembukaan gelombang 17 ini dilakukan usai Project Management Office (PMO) menghitung kuota peserta yang hangus pada gelombang 12-16 Kartu Prakerja.
Memang, pembukaan gelombang 17 ini sebagai pengganti status kepesertaan gelombang 12-16 yang hangus. Hangusnya kepesertaan disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya tidak membeli pelatihan pertama hingga tenggat waktu yang ditentukan.
Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, kuota gelombang 17 sebanyak 44.000 orang, yang sebelumnya berasal dari dicabutnya kepesertaan.
"Ada 44.000 kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12-16, masuk dalam gelombang tambahan," kata Louisa Tahutu, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 segera dibuka, berapa kuotanya?
Louisa pun menyatakan, cara pendaftaran gelombang ke-17 sama seperti pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya. Dia bilang, gelombang ke-17 merupakan gelombang terakhir pendaftaran Kartu Prakerja di semester I-2021.
Lalu, apa saja syarat agar lolos seleksi Kartu Prakerja?
Agar lolos seleksi, kamu harus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas, termasuk mereka yang masih bekerja ataupun tidak bekerja, kena PHK, bahkan baru lulus kuliah.
Beberapa waktu lalu Louisa menyebut, lolos atau tidaknya pendaftar tergantung dari hasil penyaringan. Setidaknya kata dia, ada dua verifikasi yang dilalui sebelum peserta dinyatakan lolos.
Baca Juga: Bersiap! Kartu Prakerja gelombang 17 bakal dibuka, tersedia kuota untuk 44.000 orang
Verifikasi pertama adalah verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK dengan data di Dukcapil. NIK yang tidak terdaftar otomatis gugur.
Kemudian tahap kedua adalah verifikasi terkait daftar terlarang. Di sini, manajemen akan melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar. Artinya pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah tidak bisa menerima Kartu Prakerja.
"Prioritas akan diberikan kepada mereka yang terdampak pandemi yang dinyatakan pada saat pengisian data diri dalam proses pembuatan akun," paparnya.
Louisa menjelaskan, pendaftar yang tidak bisa lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja adalah mereka yang masih aktif sekolah atau kuliah.
Pendaftar juga tidak akan lolos jika sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait, seperti subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, DTKS dari Kementerian Sosial, dan BLT UMKM alias BPUM dari Kemenkop UKM.
Baca Juga: Gelombang 17 Kartu Prakerja, ini besaran kuota yang pemerintah tawarkan
"Pendaftar tidak boleh terdaftar sebagai anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta perangkat desa. Ini adalah daftar terlarang dan mereka tidak bisa menerima Kartu Prakerja," jelas Louisa.
Lalu, bagaimana cara mendaftarnya?
1. Buat akun Kartu Prakerja
- Masuk ke www.prakerja.go.id
- Pilih Menu "Daftar Sekarang"
- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan password
- Cek email untuk konfirmasi akun
- Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website www.prakerja.go.id
Baca Juga: Pemerintah buka Kartu Prakerja Gelombang 17? Ini kata Manajemen Pelaksana
2. Isi data diri
- Masukkan email dan password
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
- Isi data dirimu dengan lengkap, seperti alamat rumah, nama lengkap, dan lain-lian.
- Upload foto KTP
- Masukkan nomor telepon dan kote OTP yang dikirim ke nomor ponsel
3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Ikuti tes dengan klik "Mulai Sekarang"
- Siapkan alat tulis untuk tes online yang berlangsung selama 15 menit
- Setelah selesai, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja.
- Bila sudah mendapat email, segera kembali ke website untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelombang 17 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Simak Syarat agar Lolos Seleksi"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Yoga Sukmana
Selanjutnya: Ini bocoran soal pembukaan Kartu Pekerja gelombang 17
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News