kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kartu pra kerja jadi stimulus di daerah yang ekonominya terdampak corona


Kamis, 05 Maret 2020 / 16:10 WIB
Kartu pra kerja jadi stimulus di daerah yang ekonominya terdampak corona
ILUSTRASI. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) BPPT 2020, Senin (24/2). Kartu pra kerja jadi stimulus di daerah yang ekonominya terdampak corona. (Kontan/Lidya yuniartha).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih merampungkan satu Peraturan Presiden (Perpres) untuk kartu pra kerja. Kartu pra kerja tersebut digunakan untuk stimulus bagi wilayah yang ekonominya terdampak virus korona (COVID-19). 

Hal itu untuk menjaga ekonomi daerah sekaligus sebagai uji coba. "Ada dua perpres, 1 tentang ini (Perpres Kartu Pra Kerja), yang kedua tentang Project Manager Officer (PMO) itu sendiri," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (5/3).

Baca Juga: Biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung negara

Asal tahu saja sebelumnya program Kartu Pra Kerja akan dipercepat untuk tiga provinsi yang terdampak. Antara lain Bali, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau.

Airlangga bilang ditargetkan akan mulai berjalan bulan Maret. Namun saat ini masih dalam penyusunan satu Perpres yang belum selesai.

Selain itu, untuk memberikan stimulus juga bantuan sosial yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan ditambah. KPM akan mendapat Rp 200.000 untuk bantuan sosial atau tambahan Rp 50.000.

Baca Juga: Pengamat: Pemerintah masih gagap menangani wabah corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×