Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru bicara pemerintah untuk penanganan corona Covid-19, Achmad Yurianto, menegaskan bahwa biaya perawatan yang terkait kasus Covid-19 akan ditanggung negara sejak pasien ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
Status ODP adalah status paling awal, sebelum naik ke pasien dalam pengawasan (PDP), suspect, dan positif covid-19. "ODP, PDP dan suspect (semua ditanggung negara), tapi sepanjang terkait dengan kasus (covid-19) ini," kata Yuri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3).
Baca Juga: Pengamat: Pemerintah masih gagap menangani wabah corona
Yuri pun menjelaskan perbedaan ODP, PDP dan suspect. Menurut dia, orang yang berstatus ODP belum menunjukkan gejala sakit. Namun orang di kategori ini sempat bepergian ke negara episentrum corona atau sempat melakukan kontak dengan pasien positif corona.
Sementara PDP adalah orang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit covid-19 seperti demam, batuk, pilek dan sesak napas. Adapun suspect adalah orang yang sudah menunjukkan gejala corona dan juga diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif corona.
"Begitu dinyatakan suspect, kita lakukan pemeriksaan (spesimen), confirm enggak. Kalau confirm, positif covid-19," ujarnya.
Aturan yang menjamin biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien ini sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020. Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Tunjukkan gejala terinfeksi virus corona, 10 pasien diisolasi di RSUP Persahabatan
Kementerian Kesehatan menyatakan telah menyiapkan 100 rumah sakit rujukan di 32 provinsi. Soal pembiayaan pasien corona diatur dalam diktum keempat Keputusan Menteri tersebut.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan," tulis keputusan Menkes yang diteken pada 4 Februari 2020 itu.
Namun, dalam aturan itu memang tak disebutkan apakah biaya yang ditanggung itu sejak berstatus ODP, PDP, atau suspect.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Perawatan Covid-19 Ditanggung Negara Sejak Status ODP"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News