CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.925   -27,00   -0,17%
  • IDX 7.220   5,53   0,08%
  • KOMPAS100 1.103   0,72   0,07%
  • LQ45 878   1,97   0,23%
  • ISSI 218   -0,27   -0,13%
  • IDX30 449   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 541   1,63   0,30%
  • IDX80 126   0,09   0,07%
  • IDXV30 136   0,48   0,35%
  • IDXQ30 150   0,36   0,24%

Kartu Jakarta Pintar masih rentan pungutan liar


Senin, 31 Maret 2014 / 18:24 WIB
Kartu Jakarta Pintar masih rentan pungutan liar
ILUSTRASI. Perumahan Summarecon Bogor?yang dikembangkan PT Summarecon Agung Tbk.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa masih ada buku rekening tabungan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) masih dipegang oleh pihak sekolah. Padahal, berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI, yang mencairkan dan memegang kartu KJP adalah orang tua siswa penerima KJP.

"Sebanyak 93,2% KJP dipegang sendiri oleh orang tua penerima KJP. Sedangkan ada 7,8% KJP tidak dipegang langsung oleh orang tua murid," kata Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Siti Juliantari dalam jumpa wartawan di Cikini, Jakarta, Senin (31/3).

Lebih lanjut Siti memaparkan, dari besaran 7,8% KJP yang tidak dipegang langsung oleh orang tua murid, ICW juga menemukan bahwa sebesar 53,8% KJP dipegang oleh guru dari siswa penerima KJP tersebut. Sementara sisanya dipegang oleh 2,6% oleh kepala sekolah, 10,3% oleh orang tua murid yang bertugas mengkoordinir KJP, dan sisanya sebesar 33,3% oleh lain-lain.

Sementara itu, sekelompok masyarakat yang nemanakan dirinya Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) menyebut, siswa penerima KJP tak menerima batuan dana KJP secara utuh. Dengan kata lain, masih terdapat potongan-potongan yang diklaim pijak sekolah sehingga mengurangi dana KJP yang diterima siswa.

"Ada pemotongan dana KJP oleh pihak sekolah, contohnya buku rekening KJP dipegang sekolah, yang mencairkan juga sekolah. Wali murid tidak diberi tau berapa besarnya uang yang seharusnya diterima siswa," kata Eni, salah satu anggota JRMK.

Eni memaparkan, terdapat kasus di sekolah di mana seharusnya setiap siswa mendapatkan dana KJP sebesar Rp 1,08 juta per bulan. Namun karena ada potongan dari pihak sekolah dan bank masing-masing sebesar Rp 100 ribu dan potongan lainnya, maka siswa hanya menerima dana KJP sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Pihaknya juga mencatat beberapa sekolah yang terbukti memotong dana bantuan KJP. Kedua sekolah yakni Madrasah Ibditidaiyah (MI) Al Ikhlas dan SD Dian Harapan yang berlokasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×