Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen (Pol) Budi Winarso menyebutkan, tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur yang diduga menerima gratifikasi dari aktivitas pertambangan pasir ilegal setempat adalah Kepala Polsek dan dua anak buahnya.
“Tiga orang yang sudah kami periksa adalah Kapolsek, Kanit Serse dan Anggota Babinkamtibmas,” ujar Budi, di Kompleks Mabes Polri, Jumat (9/10/2015).
Dugaan awal, lanjut Budi, ketiga oknum polisi tersebut menerima sejumlah uang dari aktivitas pertambangan pasir ilegal di wilayah setempat.
Jumlah uang tersebut bervariasi, yakni sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per aktivitas pertambangan.
“Di dekat situ kan ada portal. Ya dikasihnya (uang) di situ. Istilahnya ya jatah premanlah. Itu yang tidak boleh dan kita sedang selidiki,” ujar Budi.
Budi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa ketiganya. Meski demikian, sampai saat ini belum ada keputusan.
Mereka masih bertugas seperti biasa di Polsek tersebut.
Budi menambahkan, ketiganya juga masih aktif terlibat penyidikan kasus pembunuhan petani warga Desa Selok Awar-Awar bernama Salim alias Kancil.
Kancil dibunuh lantaran menolak aktivitas tambang pasir ilegal di mana oknum Polsek setempat mendapatkan ‘jatah preman’ itu. Kancil sendiri dibunuh, Sabtu (26/9/2015) pukul 06.00 WIB.
Ia dibunuh oleh warga pendukung tambang pasir di pesisir Pantai Watu Kecak. Beberapa orang warga mendatangi rumah Kancil di Dusun Krajan II.
Mereka menculik dan membawanya ke Balai Desa Selok Awar-Awar. Di tempat itu Kancil dianiaya secara brutal.
Tangan Salim diikat, ia dipukuli dengan pentungan, dilempari batu dan ditikam senjata tajam.
Salim yang sudah dalam keadaan meninggal dunia kemudian dibuang ke jalan dekat makam desa setempat.
Ia ditemukan warga lain tergeletak tengkurap di tengah jalan yang diapit areal tebu.
Saat ditemukan, tangannya masih terikat.
Setelah Salim, beberapa orang warga lainnya juga menganiaya Tosan (51) dari Dusun Persil.
Tosan berhasil kabur dalam kondisi terluka parah.
Saat ini Tosan menjalani perawatan di rumah sakit di Malang.
Polisi menetapkan 24 tersangka kasus tersebut.
(Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News