kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kapolri: Sudah ada titik terang penembak polisi


Kamis, 08 Agustus 2013 / 11:51 WIB
Kapolri: Sudah ada titik terang penembak polisi
ILUSTRASI. Fasilitas produksi kendaraan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia atau TMMIN di Karawang, Jawa Barat, saat dikunjungi oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (15/2/2022).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kepala Kepolisian Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan kepolisian telah menemukan titik terang tentang siapa penembak anggota Babinkamtibmas Polsek Cilandak, Aiptu Dwiyatna di Jalan Otista Raya, Kelurahan Sasak Tinggi, Ciputat Tangerang Selatan, Rabu (7/8) sekitar pukul 04:30 WIB. Saat ini, tim kepolisian tengah bekerja keras mengejar pelaku.

"Tentunya tim sedang bekerja keras. Beberapa saksi sudah diperiksa kemudian semua sudah ada titik terang," tutur Timur di Istana Negara, Kamis (8/8).

Timur enggan membeberkan seperti apa titik terang yang sudah ditemukan kepolisian. Ia mengatakan karena masih dalam proses penyelidikan maka ia meminta agar masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Penyelidikan yang sudah ada titik terangnya bukan hanya penembak polisi di Ciputat, tapi juga di Yogyakarta. "Kita tunggu ya, termasuk yang di Jogja ya," tambahnya.

Timur juga enggan menjawab apakah itu dari pihak terorisme dan dari kelompok mana. Namun untuk korban polisi yang ditembak di Ciputat, pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi yang dianggap bisa membantu kepolisian melacak pelaku penembakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×