kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Kapolri: Fatwa bukan hukum positif di Indonesia


Senin, 19 Desember 2016 / 14:06 WIB
Kapolri: Fatwa bukan hukum positif di Indonesia


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA.  Kapolri Jendral Tito Karnavian menegaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah bagian dari hukum positif di Indonesia.
"Fatwa MUI itu bukan hukum positif di Indonesia di negara NKRI ini," tegasnya saat ditemui di Kampus Universitas Negeri Jakarta, Senin (19/12).

Dia menjelaskan, organisasi masyarakat yang menggunakan fatwa sebagai alasan untuk melakukan sweeping ke sejumlah pertokoan dan pusat perbelanjaan tidak dapat dibenarkan.

"Tidak bisa dibenarkan jika orang ini yang beralasan melakukan sosialisasi, justru membuat takut masyarakat lainnya," kata Tito.

Diketahui puluhan orang yang berasal dari Front Pembela Islam (FPI) sempat menyambangi sejumlah pertokoan dan pusat perbelanjaaan di Surabaya. Mereka beralasan ingin melakukan sosialisasi fatwa MUI yang menyebutkan agar tidak menggunakan atribut nonmuslim kepada karyawan di setiap pusat perbelanjaan. (Amriyono Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×