kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Kapolri: Pemilihan BG tak konsultasi ke Jokowi


Kamis, 23 April 2015 / 14:00 WIB
Kapolri: Pemilihan BG tak konsultasi ke Jokowi
ILUSTRASI. Pergerakan rupiah pada pekan ini diprediksi masih akan tertekan. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengakui tidak mengkonsultasikan keputusan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) soal jabatan wakil kepala Polri kepada Presiden Joko Widodo. Wanjakti memutuskan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dipilih sebagai Wakapolri.

Badrodin menjelaskan, konsultasi dengan Presiden sudah dilakukan sebelum Wanjakti menggelar sidang. Saat itu, Presiden menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemilihan Wakapolri ke Wanjakti.

"Saya sudah mendapatkan satu arahan bahwa silahkan dilaksanakan sesuai dengan prosedurnya, Wanjaktinya. Artinya Pak Presiden tidak menunjukan orangnya, itu diserahkan sepenuhnya pada Wanjakti," kata Badrodin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4).

Badrodin memastikan, proses yang berjalan di Wanjakti sudah sesuai prosedur seperti yang diinstruksikan Presiden. Proses di Wanjakti dimulai sejak Jumat (17/4), dan diputuskan pada Selasa (21/4).

"Wanjakti waktu itu ada delapan perwira tinggi, mereka walaupun misalnya didalam ada berbagai masukan-masukan, ada pro dan kontra, tetapi ujungnya semuanya sepakat memilih Pak Budi Gunawan," ucap Badrodin.

Pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri dinilai cacat secara hukum. Secara prosedur, untuk pengangkatan dan pelantikan Wakapolri, seharusnya ada persetujuan terlebih dahulu dari Presiden.

Akademisi Universitas Indonesia Ade Armando mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Pasal 57 Nomor 52 Tahun 2010. Pasal tersebut mengatur konsultasi kepada Presiden untuk pengangkatan semua pejabat eselon 1A dan 1B.

"Kalau Wakapolri itu kan eselon 1A," ujar Ade.

Pasal 57 ayat 1 Perpres tersebut berbunyi, "Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan perwira tinggi (pati) bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden." (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×