kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.261   293,45   4,92%
  • KOMPAS100 893   49,67   5,89%
  • LQ45 708   38,82   5,80%
  • ISSI 193   7,43   4,00%
  • IDX30 373   20,24   5,73%
  • IDXHIDIV20 452   19,97   4,62%
  • IDX80 102   5,80   6,06%
  • IDXV30 106   5,00   4,93%
  • IDXQ30 123   5,53   4,70%

Kapolri Jenderal Idham Azis keluarkan maklumat kepatuhan prokes libur Nataru


Rabu, 23 Desember 2020 / 23:38 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis keluarkan maklumat kepatuhan prokes libur Nataru
ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Melansir dari laman Setkab, nerikut isi maklumat yang ditandatangani Kapolri pada tanggal 23 Desember 2020 tersebut:

1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan tahun baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. Perayaan Natal dan kegiatan di luar tempat ibadah;

b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. arak-arakan, pawai, dan karnaval;

d. Pesta perayaan kembang api.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (23/12): Tambah 7.514 kasus, patuhi protokol kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×