Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan keterlibatan sejumlah polisi dalam "Konsorsium 303" dengan kegiatan judi online.
"Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, Polda-polda terkait, hubungan internasional, untuk melakukan berbagai macam upaya," kata Sigit dalam jumpa pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Menurut Sigit, penyidik Polri menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus judi online. Sebanyak 10 tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sepuluh orang tersangka berstatus DPO, dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat, kita cekal, dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB," ujar Sigit.
Baca Juga: Polri: Sebanyak 202 Rekening Diblokir Terkait Judi Online
Sigit mengatakan, Polri sudah mengirim anggota untuk memburu para tersangka judi online yang menjadi buronan ke 5 negara yang namanya dirahasiakan. Mereka akan meminta bantuan kepada kepolisian setempat untuk membantu menangkap dan memulangkan para tersangka.
Selain itu, kata Sigit, Polri juga membentuk tim gabungan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perjudian. "Saat ini ada yang sedang kita analisa 329 rekening saat ini. 202 rekening saat ini sudah kita blokir," ujar Sigit.
"Dari situ nanti baru kita lihat. Yang jelas kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan," ucap Sigit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Bentuk Tim Gabungan Dalami Dugaan "Konsorsium 303" dan Judi "Online""
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News