CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Kapolda tunggu kedatangan Bahrun Naim ke Indonesia


Senin, 18 Januari 2016 / 11:19 WIB
Kapolda tunggu kedatangan Bahrun Naim ke Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian membuka pintu seluas-luasnya kepada orang yang diduga otak di balik serangan teror di kawasan Sarinah (14/1), Bahrun Naim alias Singgih Tamtomo alias Abu Rayan, untuk kembali ke Indonesia.

"Oh kami sangat terbuka sekali kalau dia (Bahrun Naim) pulang. Karena banyak kasus yang menunggu," kata Tito, seusai apel pengamanan di Silang Selatan Monas, Jakarta, Senin (17/1).

Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, Bahrun Naim diketahui masih berada di Suriah.

Ia mengatakan, Bahrun pernah ditangkap menjelang kedatangan Presiden AS Barrack Obama, November 2010.

"Kasusnya kepemilikan senjata ilegal," ujar Badrodin.

Saat itu, hakim memvonis Bahrun, yang tercatat sebagai warga Solo, Jawa Tengah, dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Pada 2014, dia terbang ke Suriah untuk bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Bahrun disebut-sebut ingin membuktikan pengaruhnya di Indonesia agar bisa menjadi pimpinan ISIS di Asia Tenggara. Hal itu disampaikan Tito saat konferensi pers di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.

"Di Asia Tenggara, ada Bahrun Naim yang ingin mendirikan Khatibah Nusantara. Dia juga ingin menjadi leader untuk kelompok ISIS di Asia Tengah dan Bahrun memiliki saingan dari Filipina Selatan," kata Tito. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×