Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:
- Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas
- Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah
- Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut:
Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.
Tonton: Potongan Pajak Lebih Besar, THR 2025 Bakal Susut Dari 2024
Sanksi bagi perusahaan
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR 2025 Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturannya"
Selanjutnya: Donald Trump Tutup Keran Bantuan Militer ke Ukraina, Begini Respons Rusia
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Super Hemat 5 Maret 2025, Indomie Goreng-Kari Ayam Beli 5 Lebih Murah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News