Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Mengutip indonesiabaik.id, kebijakan formulasi BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa mendatang.
Dengan komposisi 30% dana manfaat dan 70% jemaah, pemerintah menilai dana di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan tergerus dan dapat digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya.
Dengan kata lain, biaya haji melonjak dari tahun sebelumnya dikarenakan turunnya “subsidi” nilai manfaat yang didapatkan oleh Jemaah, di mana sebelumnya 70% menjadi 30%.
Namun, Kemenag dalam kesempatan yang sama turut memberikan rincian usulan biaya haji 2023. Dari total Rp 69.193.733,60, biaya haji dari setiap jemaah akan digunakan untuk:
1. Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp 33.979.784
2. Akomodasi Mekkah: Rp 18.768.000
3. Akomodasi Madinah: Rp 5.601.840
4. Biaya hidup: Rp 4.080.000
5. Visa: Rp 1.224.000
6. Paket Layanan Masyair: Rp 5.540.109,60
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag dan Komisi VIII Bakal Putuskan Biaya Haji 2023 Selasa 14 Februari"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News